Apa kabar kamu yang hampir terlupakan, iya kamu.. 2 tahun
lebih hampir tak menjamahmu lagi. Jika hubungan kita ini layaknya suami isteri
mungkin status secara agama telah talak tiga atau mungkin jika diumpama bak
tali kasih ibu dan anak, jelas sudah lewat masa sapih atas ASI. Tapi syukurlah
perpisahan kita tidak lebih lama dari kisah cinta dan rangga, hehehe…
Iya, sudah 2 tahun lebih, banyak sekali kisah yang
terlewatkan yang tarlalu rumit dan panjang jika harus diulang penjabarannya,
termasuk gak disangka kini aku sudah tak lajang lagi dan telah memiliki satu
orang anak laki-laki yang insyaAllah kelak menjadi anak juara 1 dunia yang
selalu memperjuangkan dan mendapatkan keberuntungan dunia akhirat, aamiinnn. Baik
aku akan mulai cerita sedikit tentang apa yang telah aku lewati selama 2 tahun
itu, yang bisa jadi kamu tidak ingin tahu tapi aku harus memaksa kamu untuk
mendengarkanku. Bukankah kamu dulu pernah bilang “cukuplah menjadi pendengar
yang baik karena darinya kamu akan selalu dapatkan senyuman manis, iya mengajak
orang untuk beribadah tidak serumit algoritma bukan? tidak perlu menghitung
karena bukan tugas kita untuk menentukan nilai ibadah dari setiap senyuman
orang lain”
Hari ini, tetiba tak sengaja aku mengetik namaku dimesin
pencari dan aku temukan kamu bingkisan kisah yang sedari dulu menemaniku. 2
tahun ini aku menjalani hak dan tanggung jawabku sebagai Abdi Negara, setelah
akhirnya aku memutuskan untuk pulang ke tanah kelahiranku dan tumbuh kembang
bersama BPN yang kini dengan nomenklatur barunya menjadi Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Apa andilku didalamnya? Ya, aku mendapatkan tanggung jawab
sebagai Analis Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu, kalau diruntut pada
struktur Kantor Pertanahan (sebutan untuk kantor perwakilan dari Kementrian
ATR/BPN di setiap kabupaten/kota), diriku dikotakkan pada seksi 3 (seksi adalah
sebutan untuk pembagian ruang kerja pada setiap kantor pertanahan), yaitu seksi
Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah.
Ah bukannya BPN itu ya kerjanya kan cuma bikin sertipikat tanah (tanda bukti
hak atas tanah yang sah) saja, just it not else?.. Indeed, absolutely a half a
100% right, kalau kamu berkenan menengarkan penjelasanku yang mungkin sama
sekali tidak berbobot singkatnya begini.
Umpama BPN itu manusia, dia adalah juru masak, tugasnya
memang memasak untuk menyajikannya kepada customer yang datang untuk membeli
makan. Bukankah makanan itu banyak jenisnya? Sama seperti sertipikat, banyak macamnya,
contohnya ada sertipkat Hak Milik, Hak Atas Tanah Wakaf, Hak Guna Bangunan, Hak
Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan lain-lain. Banyak ya macamnya, tapi
intinya si sama tanda bukti kepemilikan atas tanah yang sah. Kok sah? Memang selain
sertipkat tidak sah? Ringannya begini, tanda bukti kepemilikan tanah selain
sertipikat semisal surat keterangan tanah (SKT), akta tanah dari PPAT/PPATS,
SPPFBT (Sporadik), dan lain sebagainya sebenarnya diakui oleh Negara sebagai
bukti kepemilikan tanah, namun keabsahannya harus dilegalisasi menjadi
sertipikat tadi. Ya, bisa dibilang itu sebagai bahan pokok (alas hak atas tanah)
yang menjadi dasar untuk dapat diterbitkannya makanan siap saji (sertipikat hak
atas tanah).
Kenapa perlu dilegalisasi? Bukannya bikin tambah repot aja
dan memperpanjang birokrasi. Aduh, lupa ya kalau tanah itu merupakan asset yang
paling stabil, jadi apa salah kalau Negara berkenan untuk melegalisasi setiap
jengkal tanahnya yang salah satu tujuannya demi tercapainya tertib administrasi
pertanahan. Wajar bukan kalau Negara melakukan itu, ingat gak salah satu unsur
terbentuknya suatu Negara itu adalah mempunyai wilayah? Jadi bisa bayangkan
seberapa besar nilai asset dari sebuah wilayah khususnya tanah yang menjadi
bagian dari padanya. Bikin Surat Izin Mengemudi dengan seabrek syarat ketentuan
penunjang dan pembiayaan yang berlaku tiap 5 tahun buat “Cuma” mengendarai
motor/mobil aja gak protes, masa iya tanah yang menjadi asset sangat strategis
mau dilegalisasi banyak protes. Benar memang tanah itu untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, lantas apakah salah jika Negara meminta partisipasi aktif
dari rakyatnya untuk membantu menertibkan wilayahnya? Akan percuma jika hanya Negara
yang hadir, namun rakyatnya tidak menyambut dengan baik bukan?
Lalu apa aja si isi didalam sertipikat itu? Intinya si
didalam sertipikat itu terbagi atas 2 ruang, ruang fisik dan ruang yuridis.
Yang dari setiap ruangnya ada banyak isinya, diruang fisik isinya semua terkait
atas data fisik yang berkaitan erat dengan data spasial atas tanah yang salah
satunya yang paling umum diketahui masyrakat kita itu Data Ukuran Luas Tanah.
Lalu ruang yang satunya yaitu ruang yuridis yang isinya terkait atas data
yuridis yaitu data atribut yang terkait atas tanah yang salah satunya biasa
masyarakat umum pahami itu Data Orang Yang Punya Tanah. Udah panjang lebar
jabarin ya tapi belum juga cerita apa andilku itu?
Kalau diceritain, di Kantor Pertanahan saat ini selain
ada kepala kantor dan isterinya (tata usaha) ada 5 ruang lain yang disebut
seksi, dari seksi 1 s.d. seksi 5. Bedanya apa ya? Saya kurang ahli dalam
menyusun dan memahami bahasa jadi maaf ya kalau ada yang sebagian salah
tafsir (plis jangan bilang kamu terlalu banyak minta maaf rangga! :D). Kepala
kantor dan tata usaha sepertinya semua orang sudah banyak yang khatam tentang
tupoksinya, jadi saya cerita sisanya saja yang mungkin banyak orang yang belum
tahu. Berikut tupoksi 5 seksirangers di Kantor Pertanahan :
1. Seksi satu itu yang tugasnya nyiapin bahan dari ruang
fisik sertipikat yang ngurusin itu tu informasi geospasial terkusus pengukuran kadastral
(pengukuran ruang permukaan bumi yang dikhususin buat keperluan bikin
sertipikat). Kalau diruntut dari akademis si, kudunya aku yang backgroundnya
teknik geodesi itu masuk disini, cuman maaf ya sedikit murtad dari ilmu yang
didapet dikampus, soalnya dulu waktu daftar gak ada bukaan diruangan ini :D. Ya
diruangan ini isinya banyak petugas ukur, ya kerjaan yang awalnya ku pikir
paling gampang, aman, dan sangat menjanjikan dalam segi ekonomis :D. Kerjaannya
cuma ngukur, olah data, sajikan gambar dan terbit luas, kelar.. just it dan
ruangan dengan serapan anggaran atas PNBP yang paling besar, kebayang kan
enaknya gimana? Hahaha..
Enak dari jalan-jalan ke eropa, andai kalian tahu kalau
pengukuran kadastral itu logaritmanya panjang, bukan Cuma sekadar tarik meteran
atau pencet alat shooting buat ngukur jarak atau pencet alat kayak radio bunder
atau kotak yang gak tau ngapain ditungguin lama-lama. Atau bahkan ada yang
sangat tidak diperbolehkan yaitu memakai alat navigasi atau yang dikenal umum
sekarang sebagai GPS Handheld, itu memang selain untuk navigasi GPS Handheld bisa
digunakan untuk membuat peta dengan embel-embel tapi, ya tapi hanya untuk peta
tematik skala kecil BUKAN untuk pengukuran kadastral. Maaf ya saya kapitalkan
itu karena kalau didiamkan lama-lama kita bisa masuk neraka bareng, hehehe.. Dikira
berenti disitu, kalau sesuai SOP itu ngukur kadastral itu ribet cuy, belum lagi
ngolahnya, apalagi skala yang dipakai itu besar lo, skala 1000 s.d. 5000, bisa
kita bayangin kalok ngukurnya asal-asalan geser satu meter aja udah bisa
dibacok orang, ingat kan tanah itu asset strategis, harganya gak pernah turun
dan ada yang mahalnya nauzubillah, hehehe..
Jd ingat obrolan sama kawan, “bang emang paling enak itu
jadi juru ukur ya, Cuma ngukur, gambar jadi, luas keluar, kasih ke atasan,
paraf, done! Just it, aman, gak pening, serapan PNBP paling besar” dan
dijawabnya “Iya enak pakek tapi, hasil lu ngukur diungkitnya sampai ke akhirat”
dan seketika makjleb.. Ingat salah satu postingan hadist dari kawan yang
ngintinya salah satu dosa yang tidak diampuni itu medzalimi patok batas tanah.
Lah lantas apa hubungannya sama juru ukur, kita telusuri lebih dalam dikit,
ngukur kadastral yang gak mudah tadi itu kan ada ketentuannya ya.
Ingat, didunia ini gak ada yang 100% benar, jadi hasil
ukuran dari ilmu ukur tanah itu salah? 100 buat anda, gak ada yang bilang
ukuran BPN itu yang benar, hahaha.. Emang kami tuhan, awas ntar dikafirin orang
lo karena bilang kami yang benar, hehehe.. Jadi yang benar itu apa? Iya, Cuma
Tuhan yang benar bersama kitab suci-Nya :D. Semua data ukur itu salah, jadi
ilmu ukur tanah yang ngitungnya dipelajari dengan ruwet pakai logaritma, aljabar,
kalkulus, matematika, fisika dan lain sebagainya itu hasilnya selalu ada kesalahan. Lantas untuk
apa diukur? Ya itu tadi, karena gak ada ukuran yang benar maka dibuat ketentuan
atas besaran kesalahan pengukuran maksimal, jadi yang dihitung itu besarnya
kesalahan/penyimpangan atau biasa orang tukang ngukur tanah sebut standard
deviasi. Jadi pasti ada kesalahannya, tapi karena udah diatur maksimal
kesalahannya tadi, kalau ada petugas ukur yang mengukur dengan hasil
penyimpangannya melebihi batas maksimal dari ketentuan yang ada itu kan jadi geser
patoknya cuy, jadi nanti di akhirat kita bakal ditanya sama Malaikat, berapa
banyak patok tanah yang kamu geser? Tangan, kaki dan mata kita yang jawab cuy
gak bisa boong, jadi ternyata selain susah, ngukur itu tanggung jawabnya besar
to ya sampai akhirat, jadi mending berenti deh anggap remeh ngukur permukaan bumi
itu.. semoga kita semua yang di BPN tidak termasuk ke dalam golongan
orang-orang yang lalai, aamiinnn..
Lantas kalok kita keterbatasan alat sehingga kesalahan
pengukuran kita tipis dari ketentuan untuk menghindari dosa saran aja sih
mending kita jujur sama pemohon yang lagi kita ukur tanahnya bersama tetangga2
batasnya, jangan bilang ukuran kita benar, tapi jujur aja sama mereka kalau
karena keterbatasan waktu, alat, dan tenaga, sehingga besaran kesalahan dari
hasil pengukuran ini nantinya sekian (sebutin aja besarannya dari ketelitian
alat pengukuran kita), jadi waktu mereka tanda tangan, mereka sudah melihat dan
mengetahui hasilnya nanti mengandung kesalahan yang besar kesalahannya masih
masuk toleransi dari ketentuan yang ada, so insyaAllah aman sampai akhirat :D.
Aduh, kepanjangan jelasin seksi satu ini, maaf ya..
2. Kalok seksi dua tugasnya nyiapin ruang yang lainnya,
yaitu ruang yuridisnya sertipikat. Pokoknya semua yang terkait atas hubungan
hukum antara orang dengan tanahnya, seksi ini yang ngurusin. Kalau yang baru
pertama mau terbit sertipikat, setelah dari seksi satu berkasnya jalan ke seksi
dua, ya seksi dua, mereka yang mengonsep dari segi aspek hukumnya termasuk data
yuridis, menyeleksi bukti kepemilikan tanah yang belum sah yang menjadi alas
haknya sampai dengan surat keputusan yang berisi hubungan hukum yang kuat dan
sah. Jadi setelah dari seksi ini langsung deh naik ke Kepala Kantor untuk
disahkan lewat tanda-tangan beliau. Tapi kalau untuk yang sudah terbit
sertipikat gimana? balik nama sertipikat misalnya? Ingat gak yang udah kita
bahas panjang lebar tadi, pokoknya yang terkait dengan aspek yuridis dari tanah
tugasnya memang di seksi ini, balik nama tujuannya untuk mengganti nama pemilik
tanahnya bukan? So, sudah jelas ya karena itu jelas aspek yuridis/hubungan
hukum antara tanah dan pemiliknya, pasti harus lewat seksi ini.
Nah lo habis, jadi tiga seksi lain kerjaannya ngapain?
3. Welkam di ruanganku, seksi tiga tugasnya duduk nongkrong
ngopi merokok? Hahaha bukan seremeh itu kawan. Ingat gak obrolan kita diawal,
tanah itu asset yang sangat strategis dan itu mutlak. Padahal amanat UUD 45
jelas, Negara berkewajiban untuk menguasainya demi sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Jadi bayangin aja, asset sestrategis itu kalok Negara gak ngatur bakal
seperti apa jadinya?. Belum lagi ditambah diatas tanah itu ada beribu-ribu
kepentingan yang mengikuti pada setiap jengkalnya. Contohnya? Kalau Negara Cuma
mementingkan kepentingan industri atau property, bisa dibayangin mungkin 25
tahun lagi lahan pertanian bakal habis ya cuy, jadi kita mending belajar makan
baja, asap, atau limbah dari sekarang, sanggup? Aku si nooo.. hahaha :D
Jadi menjalankan amanat Negara lewat BPN, seksi 3 ternyata
punya andil juga kan cuy, jadi aku tu kerja dimari, bukan Cuma sekadar
ongkang-ongkang kaki magabu :D. Mau tau contohnya? Pernah dengar otonomi
daerah? Pernah baca salah satu kewenangan yang diberikan kepada masing-masing
daerah itu apa? Salah satunya itu izin lokasi dan pemanfaatan ruang cuy. Nah,
Setiap akan ada kegiatan/usaha diatas tanah ibu pertiwi ini yang akan
memanfaatkan tanahnya untuk mendapatkan nilai lebih diatasnya itu harus izin
lewat kepala daerah masing-masing cuy. Misalnya orang mau bikin pabrik,
diaturannya harus punya izin lokasi, lantas gimana untuk industry atau usaha yang
udah jalan tapi belum punya izin lokasi? Ada aturannya yang menyebutkan demi
tertib administrasi pertanahan harus diterbitkan izinnya jika sesuai dan atau
menunjang kesesuaian dari ketentuan yang ada, kalau gak sesuai ya harus
dibongkar dan Negara lewat otonomi daerah harus hadir disini.
Lah itu sesuai
otonomi daerah izin-izin yang mengeluarkan pemerintah daerah, lantas aku
ngapain? Hehehe.. sertipikat itu kan gambarnya Garuda cuy, belum ganti jadi lambang
daerah masing2, jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah BPN masih
berkewajiban untuk ikut serta, so… ya, sebelum terbit itu izin-izin usaha yang
ada kaitannya sama tanah, jelas aturannya ya harus ada pertimbangan teknis
pertanahan dari BPN lewat seksi 3 ini. Izin usaha dari pemerintah daerah itu
kan banyak cuy, izin apa aja? Ya itu tadi, semua izin dari pemerintah daerah
yang akan terbit yang terkait dengan perolehan dan pemanfaatan tanah dan atau
mendapatkan nilai lebih dari tanah tersebut yang sesuai ketentuan harus melalui
pertimbangan teknis pertanahan dari BPN terlebih dahulu.
Contoh lain apa yang mudah, gini.. ada orang punya kebun singkong, karena suatu hal dia berkeinginan untuk membuat rumah tinggal atau karena pengen usaha akhirnya pemilik tanah berkeinginan untuk memanfaatkan tanahnya tersebut menjadi rumah toko (ruko). Ada nilai lebih yang bakal timbul bukan? Penggunaannya jelas berubah dari kebun singkong mau dibuat rumah atau mau dibuat ruko, sehingga sesuai ketentuan pemilik tanah sebelum merubah kebun singkongnya harus mengantongi izin dulu dari pemerintah daerah yaitu Izin Perubahan (sebagian mengganti dengan kata Peruntukan) Penggunaan Tanah (IPPT), sebelum izin itu terbit secara hukum juga jelas harus memenuhi pertimbangan teknis pertanahan dari BPN yang didalamnya banyak petimbangan yang terkait dengan kesesuaian tanah untuk kepentingan pemohon sesuai ketentuan yang ada.
Contoh lain apa yang mudah, gini.. ada orang punya kebun singkong, karena suatu hal dia berkeinginan untuk membuat rumah tinggal atau karena pengen usaha akhirnya pemilik tanah berkeinginan untuk memanfaatkan tanahnya tersebut menjadi rumah toko (ruko). Ada nilai lebih yang bakal timbul bukan? Penggunaannya jelas berubah dari kebun singkong mau dibuat rumah atau mau dibuat ruko, sehingga sesuai ketentuan pemilik tanah sebelum merubah kebun singkongnya harus mengantongi izin dulu dari pemerintah daerah yaitu Izin Perubahan (sebagian mengganti dengan kata Peruntukan) Penggunaan Tanah (IPPT), sebelum izin itu terbit secara hukum juga jelas harus memenuhi pertimbangan teknis pertanahan dari BPN yang didalamnya banyak petimbangan yang terkait dengan kesesuaian tanah untuk kepentingan pemohon sesuai ketentuan yang ada.
Lantas bagaimana kalau pemilik tanah asal
mengubahnya? secara administrasi dia dapat dikenai sangsi hukum dan atau jika
suatu saat terjadi permasalahan hukum terkait atas tanahnya jelas sangat lemah
kepastian hukum untuk membelanya. Kenapa demikian? Negara lewat otonomi daerah
menguasai tanah, sehingga Negara berhak dan berkewajiban mengatur setiap jengkal
pemanfaatan tanahnya. Kita masih bisa bersyukur hidup di Indonesia yang masih
mengakui hukum adat, coba bayangin kalok kita tinggal di jepang sana, kalok Negara bilang “kita tata wilayah a menjadi seperti b” rakyatnya gak
akan ada yang bisa nolak, mau gak mau semua digusur sehingga negaranya bisa tertata
rapih, karena tanah mutlak Negara yang menguasai. Bayangin kalok di Negara kita,
kita sudah sangat dimanjakan cuy, bikin jalan untuk kepentingan umum aja kalok
rakyatnya nolak Negara yang mundur kok, bersyukurlah Negara kita masih
menggunakan adat timur ini :D. Jadi kalok Cuma diatur dan sebagian dibatasi
penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, itu masih sangat wajar bukan?
Gak berasa udah jam 11 malam, dan masih ada dua seksi lagi
yang belum saya ceritakan, jadi maaf ya sepertinya saya harus bahas singkat
karena waktu sudah larut saya harus istirahat.
4. Seksi 4, secara mudahnya kita memahami pekerjaan pada
seksi ini jika diumpamakan dengan suatu organisasi, tugasnya bak kementerian
luar negeri atau bagian luar lembaga. Ya, hubungan BPN lewat instansi lain
melalui program2 kerjasama antar instansi seksi ini yang punya hajat. Jadi
banyak orang yang bilang seksi ini bak kantor berjalan, ya kerjaannya memang
jalan-jalan, contohnya Pemda lewat Dinas Koperasi dan UKM ingin membantu
masyarakat kecil dan menengah untuk mendapatkan modal usaha, lantas kenapa
kerjasama dengan BPN? Lupa ya, tanah itu kan asset strategis, jadi sertipikat
itu akan sangat laku sebagai jamininan hutang ke bank sebagai tambahan modal
usaha, jadi usaha kita bisa jalan dengan bantuan sertipikat. Nah kerjasama antar lembaga
untuk melayaninya, seksi 4 ini perpanjangan tangannya BPN.
Apa Cuma berhenti disitu? Tidak, bahkan ada yang bilang
seksi 4 ini polisi tanahnya BPN. Kok bisa? Ya bisa dong, ooo.. ya ya ya ya..
Karena kalok ada pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,
maka tugasnya seksi 4 ini yang melaporkan kedzaliman pemegang kepentingan tanah
tersebut atas pemanfaatan tanahnya.
5. Finally, tiba juga di seksi terakhir seksi 5, apa kerja
seksi ini? Ya seperti namanya seksi yang bertanggungjawab atas setiap
permasalahan yang timbul akibat terbitnya sertipikat atas tanahnya. Bisa dibilang
seksi 5 ya pengacaranya BPN. Ya, ingat kan kalok setelah terbit sertipikat itu
ada jaminan kepastian hukumnya? Jadi apabila timbul masalah misalnya ada orang
yang tiba-tiba menyerobot tanahnya dan merasa menguasai tanahnya padahal secara
sah si a yang memiliki tanahnya, maka si a dapat melakukan pengaduan kepada BPN
lewat seksi 5 ini untuk nanti dibantu untuk mediasi antar pihak, jika buntu BPN akan membantu mengarahkannya ke maja hijau. So terbitnya sertipikat itu bukan sembarangan, proses yang
lama dan panjang harus dilewati karena memang ketentuannya seperti itu? Kenapa aku
setuju, karena tanah itu asset strategis, jadi kalok sembarangan sertipikat
terbit tanpa data fisik dan yuridis yang lengkap dan jelas bisa dibayangkan kan
masalah yang akan timbul kedepannya bagaimana?
Tanah itu kan asset strategis,
apalagi sertipikat hak milik yang tidak ada batas waktu kepemilikannya, dapat
diwariskan turun temurun, jadi sertipikat itu bukan sembarang lembaran yang
hanya mencantumkan huruf dan angka saja, melainkan ada kepastian hukum yang
melekat seumur hidup sampai akhir bumi berotasi. Karena demi kepastian hukum
tersebut maka wajar jika kita semua sering Nampak pengumuman terbit sertipikat
di Koran, jadi dalam kurun waktu tertentu jika tidak ada gugatan atas terbitnya
sertipikat tersebut calon pemegang hak atas tanah akan mendapatkan kepastian
hukum dari Negara atas kepemilikan tanah secara sah. So, tak perlu takut jika
menemui setiap permasalahan yang muncul baik terkait dengan terbitnya
sertipikat atas tanah yang dikeluarkan BPN, melalui jubir BPN seksi 5 ini lah masyarakat
akan dilayani.
Nah benar sudah
hampir pukul 12 malam, oke tiba saatnya aku harus akhiri obrolan kita kali ini,
kita teruskan kapan-kapan ya cuy, maaf kalau ada tutur kata yang salah dan
kurang ringan, berbobot, dan santun, ingat kan kebenaran di dunia ini cuma
milik? Allah SWT, hehehe..
Terima kasih BPN telah tumbuh dan berkembang bersamaku selama 2 tahun ini..
Terimakasih kawan sudah mendengarkan.. :)
Ok guys, see ya next time! Have a nice day..
Assalamu'alaikum.. :)
Terima kasih BPN telah tumbuh dan berkembang bersamaku selama 2 tahun ini..
Terimakasih kawan sudah mendengarkan.. :)
Ok guys, see ya next time! Have a nice day..
Assalamu'alaikum.. :)
No comments:
Post a Comment