Wednesday, May 11, 2016

Peranku Kini Untuk Negeri

Apa kabar kamu yang hampir terlupakan, iya kamu.. 2 tahun lebih hampir tak menjamahmu lagi. Jika hubungan kita ini layaknya suami isteri mungkin status secara agama telah talak tiga atau mungkin jika diumpama bak tali kasih ibu dan anak, jelas sudah lewat masa sapih atas ASI. Tapi syukurlah perpisahan kita tidak lebih lama dari kisah cinta dan rangga, hehehe…

Iya, sudah 2 tahun lebih, banyak sekali kisah yang terlewatkan yang tarlalu rumit dan panjang jika harus diulang penjabarannya, termasuk gak disangka kini aku sudah tak lajang lagi dan telah memiliki satu orang anak laki-laki yang insyaAllah kelak menjadi anak juara 1 dunia yang selalu memperjuangkan dan mendapatkan keberuntungan dunia akhirat, aamiinnn. Baik aku akan mulai cerita sedikit tentang apa yang telah aku lewati selama 2 tahun itu, yang bisa jadi kamu tidak ingin tahu tapi aku harus memaksa kamu untuk mendengarkanku. Bukankah kamu dulu pernah bilang “cukuplah menjadi pendengar yang baik karena darinya kamu akan selalu dapatkan senyuman manis, iya mengajak orang untuk beribadah tidak serumit algoritma bukan? tidak perlu menghitung karena bukan tugas kita untuk menentukan nilai ibadah dari setiap senyuman orang lain”

Hari ini, tetiba tak sengaja aku mengetik namaku dimesin pencari dan aku temukan kamu bingkisan kisah yang sedari dulu menemaniku. 2 tahun ini aku menjalani hak dan tanggung jawabku sebagai Abdi Negara, setelah akhirnya aku memutuskan untuk pulang ke tanah kelahiranku dan tumbuh kembang bersama BPN yang kini dengan nomenklatur barunya menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Apa andilku didalamnya? Ya, aku mendapatkan tanggung jawab sebagai Analis Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu, kalau diruntut pada struktur Kantor Pertanahan (sebutan untuk kantor perwakilan dari Kementrian ATR/BPN di setiap kabupaten/kota), diriku dikotakkan pada seksi 3 (seksi adalah sebutan untuk pembagian ruang kerja pada setiap kantor pertanahan), yaitu seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. Ah bukannya BPN itu ya kerjanya kan cuma bikin sertipikat tanah (tanda bukti hak atas tanah yang sah) saja, just it not else?.. Indeed, absolutely a half a 100% right, kalau kamu berkenan menengarkan penjelasanku yang mungkin sama sekali tidak berbobot singkatnya begini.

Umpama BPN itu manusia, dia adalah juru masak, tugasnya memang memasak untuk menyajikannya kepada customer yang datang untuk membeli makan. Bukankah makanan itu banyak jenisnya? Sama seperti sertipikat, banyak macamnya, contohnya ada sertipkat Hak Milik, Hak Atas Tanah Wakaf, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan lain-lain. Banyak ya macamnya, tapi intinya si sama tanda bukti kepemilikan atas tanah yang sah. Kok sah? Memang selain sertipkat tidak sah? Ringannya begini, tanda bukti kepemilikan tanah selain sertipikat semisal surat keterangan tanah (SKT), akta tanah dari PPAT/PPATS, SPPFBT (Sporadik), dan lain sebagainya sebenarnya diakui oleh Negara sebagai bukti kepemilikan tanah, namun keabsahannya harus dilegalisasi menjadi sertipikat tadi. Ya, bisa dibilang itu sebagai bahan pokok (alas hak atas tanah) yang menjadi dasar untuk dapat diterbitkannya makanan siap saji (sertipikat hak atas tanah).

Kenapa perlu dilegalisasi? Bukannya bikin tambah repot aja dan memperpanjang birokrasi. Aduh, lupa ya kalau tanah itu merupakan asset yang paling stabil, jadi apa salah kalau Negara berkenan untuk melegalisasi setiap jengkal tanahnya yang salah satu tujuannya demi tercapainya tertib administrasi pertanahan. Wajar bukan kalau Negara melakukan itu, ingat gak salah satu unsur terbentuknya suatu Negara itu adalah mempunyai wilayah? Jadi bisa bayangkan seberapa besar nilai asset dari sebuah wilayah khususnya tanah yang menjadi bagian dari padanya. Bikin Surat Izin Mengemudi dengan seabrek syarat ketentuan penunjang dan pembiayaan yang berlaku tiap 5 tahun buat “Cuma” mengendarai motor/mobil aja gak protes, masa iya tanah yang menjadi asset sangat strategis mau dilegalisasi banyak protes. Benar memang tanah itu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, lantas apakah salah jika Negara meminta partisipasi aktif dari rakyatnya untuk membantu menertibkan wilayahnya? Akan percuma jika hanya Negara yang hadir, namun rakyatnya tidak menyambut dengan baik bukan?

Lalu apa aja si isi didalam sertipikat itu? Intinya si didalam sertipikat itu terbagi atas 2 ruang, ruang fisik dan ruang yuridis. Yang dari setiap ruangnya ada banyak isinya, diruang fisik isinya semua terkait atas data fisik yang berkaitan erat dengan data spasial atas tanah yang salah satunya yang paling umum diketahui masyrakat kita itu Data Ukuran Luas Tanah. Lalu ruang yang satunya yaitu ruang yuridis yang isinya terkait atas data yuridis yaitu data atribut yang terkait atas tanah yang salah satunya biasa masyarakat umum pahami itu Data Orang Yang Punya Tanah. Udah panjang lebar jabarin ya tapi belum juga cerita apa andilku itu?
Kalau diceritain, di Kantor Pertanahan saat ini selain ada kepala kantor dan isterinya (tata usaha) ada 5 ruang lain yang disebut seksi, dari seksi 1 s.d. seksi 5. Bedanya apa ya? Saya kurang ahli dalam menyusun dan memahami bahasa jadi maaf ya kalau ada yang sebagian salah tafsir (plis jangan bilang kamu terlalu banyak minta maaf rangga! :D). Kepala kantor dan tata usaha sepertinya semua orang sudah banyak yang khatam tentang tupoksinya, jadi saya cerita sisanya saja yang mungkin banyak orang yang belum tahu. Berikut tupoksi 5 seksirangers di Kantor Pertanahan :

1. Seksi satu itu yang tugasnya nyiapin bahan dari ruang fisik sertipikat yang ngurusin itu tu informasi geospasial terkusus pengukuran kadastral (pengukuran ruang permukaan bumi yang dikhususin buat keperluan bikin sertipikat). Kalau diruntut dari akademis si, kudunya aku yang backgroundnya teknik geodesi itu masuk disini, cuman maaf ya sedikit murtad dari ilmu yang didapet dikampus, soalnya dulu waktu daftar gak ada bukaan diruangan ini :D. Ya diruangan ini isinya banyak petugas ukur, ya kerjaan yang awalnya ku pikir paling gampang, aman, dan sangat menjanjikan dalam segi ekonomis :D. Kerjaannya cuma ngukur, olah data, sajikan gambar dan terbit luas, kelar.. just it dan ruangan dengan serapan anggaran atas PNBP yang paling besar, kebayang kan enaknya gimana? Hahaha..

Enak dari jalan-jalan ke eropa, andai kalian tahu kalau pengukuran kadastral itu logaritmanya panjang, bukan Cuma sekadar tarik meteran atau pencet alat shooting buat ngukur jarak atau pencet alat kayak radio bunder atau kotak yang gak tau ngapain ditungguin lama-lama. Atau bahkan ada yang sangat tidak diperbolehkan yaitu memakai alat navigasi atau yang dikenal umum sekarang sebagai GPS Handheld, itu memang selain untuk navigasi GPS Handheld bisa digunakan untuk membuat peta dengan embel-embel tapi, ya tapi hanya untuk peta tematik skala kecil BUKAN untuk pengukuran kadastral. Maaf ya saya kapitalkan itu karena kalau didiamkan lama-lama kita bisa masuk neraka bareng, hehehe.. Dikira berenti disitu, kalau sesuai SOP itu ngukur kadastral itu ribet cuy, belum lagi ngolahnya, apalagi skala yang dipakai itu besar lo, skala 1000 s.d. 5000, bisa kita bayangin kalok ngukurnya asal-asalan geser satu meter aja udah bisa dibacok orang, ingat kan tanah itu asset strategis, harganya gak pernah turun dan ada yang mahalnya nauzubillah, hehehe..

Jd ingat obrolan sama kawan, “bang emang paling enak itu jadi juru ukur ya, Cuma ngukur, gambar jadi, luas keluar, kasih ke atasan, paraf, done! Just it, aman, gak pening, serapan PNBP paling besar” dan dijawabnya “Iya enak pakek tapi, hasil lu ngukur diungkitnya sampai ke akhirat” dan seketika makjleb.. Ingat salah satu postingan hadist dari kawan yang ngintinya salah satu dosa yang tidak diampuni itu medzalimi patok batas tanah. Lah lantas apa hubungannya sama juru ukur, kita telusuri lebih dalam dikit, ngukur kadastral yang gak mudah tadi itu kan ada ketentuannya ya. 

Ingat, didunia ini gak ada yang 100% benar, jadi hasil ukuran dari ilmu ukur tanah itu salah? 100 buat anda, gak ada yang bilang ukuran BPN itu yang benar, hahaha.. Emang kami tuhan, awas ntar dikafirin orang lo karena bilang kami yang benar, hehehe.. Jadi yang benar itu apa? Iya, Cuma Tuhan yang benar bersama kitab suci-Nya :D. Semua data ukur itu salah, jadi ilmu ukur tanah yang ngitungnya dipelajari dengan ruwet pakai logaritma, aljabar, kalkulus, matematika, fisika dan lain sebagainya itu  hasilnya selalu ada kesalahan. Lantas untuk apa diukur? Ya itu tadi, karena gak ada ukuran yang benar maka dibuat ketentuan atas besaran kesalahan pengukuran maksimal, jadi yang dihitung itu besarnya kesalahan/penyimpangan atau biasa orang tukang ngukur tanah sebut standard deviasi. Jadi pasti ada kesalahannya, tapi karena udah diatur maksimal kesalahannya tadi, kalau ada petugas ukur yang mengukur dengan hasil penyimpangannya melebihi batas maksimal dari ketentuan yang ada itu kan jadi geser patoknya cuy, jadi nanti di akhirat kita bakal ditanya sama Malaikat, berapa banyak patok tanah yang kamu geser? Tangan, kaki dan mata kita yang jawab cuy gak bisa boong, jadi ternyata selain susah, ngukur itu tanggung jawabnya besar to ya sampai akhirat, jadi mending berenti deh anggap remeh ngukur permukaan bumi itu.. semoga kita semua yang di BPN tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang lalai, aamiinnn..

Lantas kalok kita keterbatasan alat sehingga kesalahan pengukuran kita tipis dari ketentuan untuk menghindari dosa saran aja sih mending kita jujur sama pemohon yang lagi kita ukur tanahnya bersama tetangga2 batasnya, jangan bilang ukuran kita benar, tapi jujur aja sama mereka kalau karena keterbatasan waktu, alat, dan tenaga, sehingga besaran kesalahan dari hasil pengukuran ini nantinya sekian (sebutin aja besarannya dari ketelitian alat pengukuran kita), jadi waktu mereka tanda tangan, mereka sudah melihat dan mengetahui hasilnya nanti mengandung kesalahan yang besar kesalahannya masih masuk toleransi dari ketentuan yang ada, so insyaAllah aman sampai akhirat :D.
Aduh, kepanjangan jelasin seksi satu ini, maaf ya..

2. Kalok seksi dua tugasnya nyiapin ruang yang lainnya, yaitu ruang yuridisnya sertipikat. Pokoknya semua yang terkait atas hubungan hukum antara orang dengan tanahnya, seksi ini yang ngurusin. Kalau yang baru pertama mau terbit sertipikat, setelah dari seksi satu berkasnya jalan ke seksi dua, ya seksi dua, mereka yang mengonsep dari segi aspek hukumnya termasuk data yuridis, menyeleksi bukti kepemilikan tanah yang belum sah yang menjadi alas haknya sampai dengan surat keputusan yang berisi hubungan hukum yang kuat dan sah. Jadi setelah dari seksi ini langsung deh naik ke Kepala Kantor untuk disahkan lewat tanda-tangan beliau. Tapi kalau untuk yang sudah terbit sertipikat gimana? balik nama sertipikat misalnya? Ingat gak yang udah kita bahas panjang lebar tadi, pokoknya yang terkait dengan aspek yuridis dari tanah tugasnya memang di seksi ini, balik nama tujuannya untuk mengganti nama pemilik tanahnya bukan? So, sudah jelas ya karena itu jelas aspek yuridis/hubungan hukum antara tanah dan pemiliknya, pasti harus lewat seksi ini.

Nah lo habis, jadi tiga seksi lain kerjaannya ngapain?

3. Welkam di ruanganku, seksi tiga tugasnya duduk nongkrong ngopi merokok? Hahaha bukan seremeh itu kawan. Ingat gak obrolan kita diawal, tanah itu asset yang sangat strategis dan itu mutlak. Padahal amanat UUD 45 jelas, Negara berkewajiban untuk menguasainya demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi bayangin aja, asset sestrategis itu kalok Negara gak ngatur bakal seperti apa jadinya?. Belum lagi ditambah diatas tanah itu ada beribu-ribu kepentingan yang mengikuti pada setiap jengkalnya. Contohnya? Kalau Negara Cuma mementingkan kepentingan industri atau property, bisa dibayangin mungkin 25 tahun lagi lahan pertanian bakal habis ya cuy, jadi kita mending belajar makan baja, asap, atau limbah dari sekarang, sanggup? Aku si nooo.. hahaha :D

Jadi menjalankan amanat Negara lewat BPN, seksi 3 ternyata punya andil juga kan cuy, jadi aku tu kerja dimari, bukan Cuma sekadar ongkang-ongkang kaki magabu :D. Mau tau contohnya? Pernah dengar otonomi daerah? Pernah baca salah satu kewenangan yang diberikan kepada masing-masing daerah itu apa? Salah satunya itu izin lokasi dan pemanfaatan ruang cuy. Nah, Setiap akan ada kegiatan/usaha diatas tanah ibu pertiwi ini yang akan memanfaatkan tanahnya untuk mendapatkan nilai lebih diatasnya itu harus izin lewat kepala daerah masing-masing cuy. Misalnya orang mau bikin pabrik, diaturannya harus punya izin lokasi, lantas gimana untuk industry atau usaha yang udah jalan tapi belum punya izin lokasi? Ada aturannya yang menyebutkan demi tertib administrasi pertanahan harus diterbitkan izinnya jika sesuai dan atau menunjang kesesuaian dari ketentuan yang ada, kalau gak sesuai ya harus dibongkar dan Negara lewat otonomi daerah harus hadir disini.

Lah itu sesuai otonomi daerah izin-izin yang mengeluarkan pemerintah daerah, lantas aku ngapain? Hehehe.. sertipikat itu kan gambarnya Garuda cuy, belum ganti jadi lambang daerah masing2, jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah BPN masih berkewajiban untuk ikut serta, so… ya, sebelum terbit itu izin-izin usaha yang ada kaitannya sama tanah, jelas aturannya ya harus ada pertimbangan teknis pertanahan dari BPN lewat seksi 3 ini. Izin usaha dari pemerintah daerah itu kan banyak cuy, izin apa aja? Ya itu tadi, semua izin dari pemerintah daerah yang akan terbit yang terkait dengan perolehan dan pemanfaatan tanah dan atau mendapatkan nilai lebih dari tanah tersebut yang sesuai ketentuan harus melalui pertimbangan teknis pertanahan dari BPN terlebih dahulu.

Contoh lain apa yang mudah, gini.. ada orang punya kebun singkong, karena suatu hal dia berkeinginan untuk membuat rumah tinggal atau karena pengen usaha akhirnya pemilik tanah berkeinginan untuk memanfaatkan tanahnya tersebut menjadi rumah toko (ruko). Ada nilai lebih yang bakal timbul bukan? Penggunaannya jelas berubah dari kebun singkong mau dibuat rumah atau mau dibuat ruko, sehingga sesuai ketentuan pemilik tanah sebelum merubah kebun singkongnya harus mengantongi izin dulu dari pemerintah daerah yaitu Izin Perubahan (sebagian mengganti dengan kata Peruntukan) Penggunaan Tanah (IPPT), sebelum izin itu terbit secara hukum juga jelas harus memenuhi pertimbangan teknis pertanahan dari BPN yang didalamnya banyak petimbangan yang terkait dengan kesesuaian tanah untuk kepentingan pemohon sesuai ketentuan yang ada.

Lantas bagaimana kalau pemilik tanah asal mengubahnya? secara administrasi dia dapat dikenai sangsi hukum dan atau jika suatu saat terjadi permasalahan hukum terkait atas tanahnya jelas sangat lemah kepastian hukum untuk membelanya. Kenapa demikian? Negara lewat otonomi daerah menguasai tanah, sehingga Negara berhak dan berkewajiban mengatur setiap jengkal pemanfaatan tanahnya. Kita masih bisa bersyukur hidup di Indonesia yang masih mengakui hukum adat, coba bayangin kalok kita tinggal di jepang sana, kalok Negara bilang “kita tata wilayah a menjadi seperti b” rakyatnya gak akan ada yang bisa nolak, mau gak mau semua digusur sehingga negaranya bisa tertata rapih, karena tanah mutlak Negara yang menguasai. Bayangin kalok di Negara kita, kita sudah sangat dimanjakan cuy, bikin jalan untuk kepentingan umum aja kalok rakyatnya nolak Negara yang mundur kok, bersyukurlah Negara kita masih menggunakan adat timur ini :D. Jadi kalok Cuma diatur dan sebagian dibatasi penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, itu masih sangat wajar bukan?

Gak berasa udah jam 11 malam, dan masih ada dua seksi lagi yang belum saya ceritakan, jadi maaf ya sepertinya saya harus bahas singkat karena waktu sudah larut saya harus istirahat.

4. Seksi 4, secara mudahnya kita memahami pekerjaan pada seksi ini jika diumpamakan dengan suatu organisasi, tugasnya bak kementerian luar negeri atau bagian luar lembaga. Ya, hubungan BPN lewat instansi lain melalui program2 kerjasama antar instansi seksi ini yang punya hajat. Jadi banyak orang yang bilang seksi ini bak kantor berjalan, ya kerjaannya memang jalan-jalan, contohnya Pemda lewat Dinas Koperasi dan UKM ingin membantu masyarakat kecil dan menengah untuk mendapatkan modal usaha, lantas kenapa kerjasama dengan BPN? Lupa ya, tanah itu kan asset strategis, jadi sertipikat itu akan sangat laku sebagai jamininan hutang ke bank sebagai tambahan modal usaha, jadi usaha kita bisa jalan dengan bantuan sertipikat. Nah kerjasama antar lembaga untuk melayaninya, seksi 4 ini perpanjangan tangannya BPN.

Apa Cuma berhenti disitu? Tidak, bahkan ada yang bilang seksi 4 ini polisi tanahnya BPN. Kok bisa? Ya bisa dong, ooo.. ya ya ya ya.. Karena kalok ada pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, maka tugasnya seksi 4 ini yang melaporkan kedzaliman pemegang kepentingan tanah tersebut atas pemanfaatan tanahnya.

5. Finally, tiba juga di seksi terakhir seksi 5, apa kerja seksi ini? Ya seperti namanya seksi yang bertanggungjawab atas setiap permasalahan yang timbul akibat terbitnya sertipikat atas tanahnya. Bisa dibilang seksi 5 ya pengacaranya BPN. Ya, ingat kan kalok setelah terbit sertipikat itu ada jaminan kepastian hukumnya? Jadi apabila timbul masalah misalnya ada orang yang tiba-tiba menyerobot tanahnya dan merasa menguasai tanahnya padahal secara sah si a yang memiliki tanahnya, maka si a dapat melakukan pengaduan kepada BPN lewat seksi 5 ini untuk nanti dibantu untuk mediasi antar pihak, jika buntu BPN akan membantu mengarahkannya ke maja hijau. So terbitnya sertipikat itu bukan sembarangan, proses yang lama dan panjang harus dilewati karena memang ketentuannya seperti itu? Kenapa aku setuju, karena tanah itu asset strategis, jadi kalok sembarangan sertipikat terbit tanpa data fisik dan yuridis yang lengkap dan jelas bisa dibayangkan kan masalah yang akan timbul kedepannya bagaimana?

Tanah itu kan asset strategis, apalagi sertipikat hak milik yang tidak ada batas waktu kepemilikannya, dapat diwariskan turun temurun, jadi sertipikat itu bukan sembarang lembaran yang hanya mencantumkan huruf dan angka saja, melainkan ada kepastian hukum yang melekat seumur hidup sampai akhir bumi berotasi. Karena demi kepastian hukum tersebut maka wajar jika kita semua sering Nampak pengumuman terbit sertipikat di Koran, jadi dalam kurun waktu tertentu jika tidak ada gugatan atas terbitnya sertipikat tersebut calon pemegang hak atas tanah akan mendapatkan kepastian hukum dari Negara atas kepemilikan tanah secara sah. So, tak perlu takut jika menemui setiap permasalahan yang muncul baik terkait dengan terbitnya sertipikat atas tanah yang dikeluarkan BPN, melalui jubir BPN seksi 5 ini lah masyarakat akan dilayani.

Nah benar sudah hampir pukul 12 malam, oke tiba saatnya aku harus akhiri obrolan kita kali ini, kita teruskan kapan-kapan ya cuy, maaf kalau ada tutur kata yang salah dan kurang ringan, berbobot, dan santun, ingat kan kebenaran di dunia ini cuma milik? Allah SWT, hehehe..
Terima kasih BPN telah tumbuh dan berkembang bersamaku selama 2 tahun ini..
Terimakasih kawan sudah mendengarkan.. :)

Ok guys, see ya next time! Have a nice day..
Assalamu'alaikum.. :)

No comments:

Post a Comment